Pelayanan Permohonan Kerjasama Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Lainnya merupakan Pelayanan yang diberikan kepada instansi, institusi, organisasi, maupun pihak terkait dalam mengajukan permohonan kerja sama penyelenggaraan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Kerjasama
Surat permohonan dan lampiran rencana pelatihan atau peningkatan kompetensi lainnya